Suatu hari, seorang teman menatap saya dengan wajah heran. “Kenapa ada orang salat dengan tangan lurus di samping?” tanyanya pelan. Pertanyaan sederhana itu justru membuka pintu pada dunia yang selama ini jarang kita ketahui—dunia perbedaan dalam fikih Islam. Sebab selama ini kita secara pasif mengikuti orang tua, menerima pelajaran sekolah, atau menerima informasi ustaz tapi mengetahui latar belakangnya.
Fikih, sebagai cabang (furuk) dalam ajaran Islam, memang sering menjadi ruang perselisihan. Sayangnya, tidak jarang hal-hal teknis seperti posisi tangan saat salat justru dianggap lebih penting daripada kekhusyukan itu sendiri. Padahal Al-Qur’an mengingatkan, “Sungguh beruntung orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (Q.S. Al-Mu’minun: 1–2).
Tulisan ini tidak bertujuan memperdebatkan siapa yang paling benar, melainkan mengajak kita memahami keragaman. Dalam sejarahnya, ulama besar seperti Ja’far Aṣ-Ṣādiq pernah menjadi guru bagi tokoh-tokoh seperti Abū Ḥanīfah dan Mālik bin Anas. Ini menunjukkan bahwa perbedaan tidak selalu berarti pertentangan.
Empat mazhab utama ahlusunah—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—memiliki variasi dalam praktik salat. Begitu pula mazhab Syiah Ja’fari yang dianut sebagian muslim lainnya. Perbedaan ini lahir dari metode ijtihad, bukan dari keinginan untuk berpecah. Penelitian dalam studi keislaman modern juga menunjukkan bahwa memahami perbedaan mazhab dapat menurunkan prasangka dan konflik internal.
Pada akhirnya, mengenal bukan untuk menghakimi. Karena bisa jadi, yang kita anggap asing hari ini, hanyalah saudara yang belum kita pahami. Berikut ini ringkasan perbedaan umum tata cara salat dalam lima mazhab fikih utama sebagaimana ditulis oleh Syekh Jawād Al-Mughniyah dalam Al-Fiqh ‘alā Al-Mażāhib Al-Khamsah.
Takbiratulihram
Hanafi
Boleh dengan Allahu Akbar, Allahu A’ẓam (Maha Agung), atau Allahu Ajall (Maha Mulia) dan yang sesuai dengan makna lainnya.
Maliki
Wajib dengan Allahu Akbar.
Syafii
Boleh Allahu Akbar atau Allahu Al-Akbar.
Hambali
Wajib dengan Allahu Akbar.
Ja’fari
Wajib dengan Allahu Akbar.
Sedekap
Hanafi
Sedekap adalah sunah bukan wajib di bawah pusar.
Maliki
Disunahkan untuk tidak sedekap.
Syafii
Sedekap adalah sunah di bawah dada di atas pusar.
Hambali
Sedekap adalah sunah di bawah pusar.
Ja’fari
Tidak sedekap dalam salat.
Bacaan Basmalah
Hanafi
Boleh tidak membaca basmalah karena bukan bagian dari surah.
Maliki
Basmalah bukan termasuk bagian dari surah, bahkan disunahkan untuk ditinggalkan.
Syafii
Wajib membaca basmalah karena bagian dari surah.
Hambali
Basmalah bagian dari surah, tapi membacanya harus pelan.
Ja’fari
Basmalah bagian dari surah dan wajib dibaca dengan jahr (nyaring) pada setiap salat.
Bacaan Al-Fātiḥah
Hanafi
Al-Fātiḥah wajib pada 2 rakaat pertama, sedangkan rakaat 3 dan rakaat 4 boleh diganti dengan tasbih atau diam. Setelahnya membaca amin.
Maliki
Al-Fātiḥah wajib setiap rakaat. Setelahnya membaca amin.
Syafii
Al-Fātiḥah wajib pada setiap rakaat. Setelahnya membaca amin.
Hambali
Al-Fātiḥah wajib pada setiap rakaat. Setelahnya membaca amin.
Ja’fari
Al-Fātiḥah wajib pada 2 rakaat pertama, sedangkan rakaat 3 dan rakaat 4 boleh diganti dengan tasbih subḥanallāh wal-ḥamdulillāh wa lā ilāha illallāh wallāhu akbar. Setelahnya tidak membaca amin.
Kunut
Hanafi
Kunut hanya ada pada salat witir.
Maliki
Kunut hanya ada pada salat Subuh.
Syafii
Kunut sunah setelah rukuk pada salat Subuh.
Hambali
Kunut hanya ada pada salat witir.
Ja’fari
Kunut adalah sunah pada setiap salat.
Bacaan Saat Rukuk
Hanafi
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ
Maliki
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ
Syafii
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ
Hambali
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ
Ja’fari
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ وَبِحَمْدِه atau سُبْحَانَ الله, سُبْحَانَ الله, سُبْحَانَ الله
Posisi Sujud
Hanafi
Dahi wajib menyentuh/menempel; sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki disunahkan.
Maliki
Dahi wajib menyentuh/menempel; sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki disunahkan.
Syafii
Dahi wajib menyentuh/menempel; sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki disunahkan.
Hambali
Dahi, dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki, dan hidung wajib menyentuh/menempel.
Ja’fari
Dahi wajib menyentuh/menempel; sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki, dan hidung disunahkan.
Karena ini blog dan bukan kitab kuning, sehingga yang menginginkan detailnya silakan merujuk sumber mazhab tersebut (Misal, mazhab Syafi’i ke Al-Umm, atau Al-Kafinya Ibnu Qudamah untuk mazhab Hanabilah). Sedangkan rujukan saya di atas adalah fikih perbandingan (sehingga tidak menyebut dalil lengkap). Terima kasih masukannya :)
walaupun bukan kitab kuning, tapi alangkah lebih baiknya kalau menulis fiqih jg ditulis dalilnya (sya setuju dengan sdr al-bantani). Apakah sudah sesuai dengan sunnah Nabi (yg dituntunkan Nabi Muhammad Saw), ataukah hanya bid’ah. Menggenai yg ditulis di atas apakah Rosululloh jg menuntunkan?karena sbgai orang awam sya jg mau tau. Jgn sampai yg kita tulis jd membinggungkan masyarakat. Soalnya setahu sya amalan2 bid’ah itu tertolak.
terima kasih.
wallahu’alam bishawab
Orang awam sejatinya hanyalah membutuhkan petunjuk praktis. Ulama dari berbagai mazhab Islam justru telah menerimanya dari berbagai dalil nas (ayat dan hadis) dan juga dengan penerimaan (seleksi) yang berbeda sehingga menimbulkan produk hukum yang berbeda. Sehingga dalil detail itu sudah menjadi wilayah para imam mazhab, bukan konsumsi awam seperti kita. Terima kasih.
fathurrahman.hamzah
saya berharap agar segenap masyarakat kaum muslimin dan muslimat indonesia telah membaca dan mempelajari mazhab2 yg ada pada islam,shgg tidak lagi terbawa bawa bersam orang2 yang suka menkafirkan sesama SAUDARANYA!
assalamu’alaikum wr wbr
alhamdulillah sy jd lbh tau ttg fikih dr mazhab ahlul bait.. terima kasih..
namun yg mengganjal, kok bacaan tahyatnya sgt berbeda ya? kl itu memang bersumber dr junjungan kita imam Ja’far Shiddiq as, knp imam Malik dan imam Syafii tdk mengikuti imam Ja’far Shiddiq as yg tdk lain adalah guru mereka (dan bahkan beliau adalah seorang ahlul bait)??? mungkin mas punya jawaban utk sy yg sgt awam.. terima kasih..
wassalam
Alaikum salam. Saya yang awam juga akan memberi pandangan. Di antara penyebab perbedaan, pertama perbedaan penerimaan hadis, kedua Imam Malik tidak hanya berguru kepada Imam Ja’far saja. Wallahualam.
Di antaranya: عن البراء أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يصلي صلاة مكتوبة إلا قنت فيها
Dari Al-Bara (ra), “Sesungguhnya Nabi tidak salat wajib kecuali membaca qunut.” (Majma’ Az-Zawaid, 2/138, #2829)
Sebagain ulama syiah mengatakan klo seseorang bermahzab syiah sholat di belakang atau menjadi makmum sedangkan yang menjadi imam orang sunni maka dia harus mengulangi sholat nya,tapi klo sholat nya di tujukan dengan bertaqiyah tidak mengapa tanpa mengulangi sholat nya,atau bertujuan menjaga ukuwah islamiyah maka sholat nya tidak mengapa atau syah,
kenapa sebagian ulama syiah mengatakan sholat nya,harus mengulangi kembali, apa alasan nya
Beragam alasan yang mempengaruhi (termasuk kondisi zaman) dan sesuai dengan kapasitas keilmuan sang mujtahid. Ulama seperti Imam Khomeini, Sayid Ali Khamenei (rujukan mayoritas saat ini), Almarhum Fadhil Lankarani, dan Syekh Makarim Syirazi menyatakan sah salat dibelakang suni (tanpa mengulang).
dimasa rosululoh saw tidak ada sunni dan tidak ada syiah
kenapa setelah masa khalifah ali bin abi tholib terpecah menjadi syiah dan sunni, apakah orang sunni yang meningal dunia sedang dia ber amal sholeh akan masuk neraka seperti ulama imam syafii,hambali,maliki,dll karena bukan bermazhab syiah padahal mereka orang orang yang mencitai ahlul bait
kang mo tnya…dmn sy bisa mndapatkan buku /judul perihal cara sholat versi ahlul bait(referensi)….krn alquran akn slalu bersama dengan imam ahlulbait as hingga berteum rasul saww di telaga haudh…(hadis tsaqalain)
Saya tidak tahu apakah masih ada cetakan baru di toko buku, di antara judulnya adalah Fikih Lima Mazhab, atau Cara Salat Mazhab Ahlul Bait. Kalau saya ketemu versi .pdf akan saya kabari, insya Allah.
Wazdy
Assa. Wr.Wb. Apakah caranya shalat Imam Ali sama dengan cara shalatnya mazhab ahlul Bait ?
saya mau tau kenapa ada beberapa orang ada yang mengangkat tangan sejajar / sejurus dengan bahunya? apakah ada dalilnya? apakah ada madzhab tertentu yang mengamalkan hal
itu?
Ada dua riwayat dalam ahlusunah terkait hal tersebut: sejajar dengan bahu dan sejajar dengan telinga. Kita bisa damaikan riwayat itu dengan telapak tangan sejajar bahu dan ujung jari sejajar dengan telinga. Dalam buku fikih ahlulbait, takbiratul ihram harus sejajar dengan telinga.
URUSAN FIQIH ADALAH URUSAN FURU’ YANG DIMUNGKINKAN ADA PERBEDAAN; SEHINGGA JIKA KITA SALING MENGKAFIRKAN SALING MENGHINAKAN MAKA KITA DAPAT TERKATEGORI “KURANG AJAR” ATAU ” BANGSAT” DALAM PERSPEKTIF PERSAUDARAAN ISLAM
SILAHKAN SAJA BERBEDA, BIASAKANLAH KITA HIDUP MENERIMA KEBERAGAMAN ITULAH KEKAYAAN; DENGA BUMI DAN BUDAYA KITA YANG TERHAMPAR BEGITU LUAS, YANG PENTING MEREKA BERTUHA YANG SAMA, BERNABI YANG SAMA DAN BERDASAR QURAN-HADITS YANG SAMA;; TOH YANG DI.LIHAT ALLAH HANYA HATI KITA.. AMALAN ITU HANYALAH REFLEKSI HATI KITA..MARI BERSAUDARA- BERSATU-BERKASIH CINTA-AGAR MENJADI RAHMAT BAGI SEMESTA ALAM.
Trimakasih…smoga berkah pakde.
kl boleh tau buku referensi apa aja tentang fiqih ja’far as soddiq as..
Atau cetakan yg baru yg bersumber dri beliau.
Sya mengimani beliau sebagai rujukan ahli fiqih sya..namun msih minim soal informasinya.
Wassalam
Selamat datang di islah, ruang kecil untuk esai dan refleksi tentang warna-warni keragaman Islam yang saya pahami. Tempat berbagi makna, bukan sekadar menyusun kata, agar kita menemukan pemahaman yang hidup dan relevan sepanjang masa.
“Saya berharap seluruh masa hidup ini saya jalani untuk mewujudkan persatuan kaum muslim dan kematian yang akan saya alami juga demi persatuan kaum muslim.”
Tinggalkan Balasan ke amru84 Batalkan balasan