Suatu malam, seorang wanita terlihat diam di tepi jendela kamarnya. Namun pikirannya berkecamuk. Semua hanya karena seorang pria yang mengucapkan kata-kata manis, lalu pergi meninggalkan luka yang dalam. “Walau saya tidak berbicara dengannya,” katanya, “hati saya rindu. Saya tidak jatuh cinta, tapi dengan rintihan kasih sayangnya, saya membutuhkannya.”
Anehnya, wanita itu bukan gadis belia yang polos. Dia perempuan dewasa yang sudah berpengalaman. Seorang janda yang pernah merasakan pahitnya pernikahan. Lalu, bagaimana nasib seorang gadis yang belum pernah mengenal dunia lelaki sama sekali?
Bukan soal kekurangan
Selama ini banyak orang masih salah paham. Aturan tentang izin ayah atau wali dalam pernikahan muncul karena perempuan dianggap kurang mampu mengambil keputusan. Perempuan dianggap tidak cakap mengurus hidupnya sendiri.
Padahal, Islam memberikan perempuan dewasa kebebasan penuh dalam urusan ekonomi. Dia bisa mengelola jutaan rupiah, membuat transaksi, dan membangun bisnis tanpa perlu persetujuan ayah atau suaminya. Ini sudah menjadi bukti bahwa Islam tidak meragukan kapasitas akal perempuan.
Lalu mengapa janda berusia 16 tahun bisa menikah tanpa wali, sementara gadis 18 tahun memerlukannya? Jawabannya tidak sederhana dan tidak ada di ranah fikih semata. Jawabannya ada di dalam psikologi manusia.
Akar psikologisnya
Filosof dan ulama besar Syiah, Morteza Mottahari, dalam The Rights of Women in Islam menjelaskan dengan jernih: perkara ini berhubungan dengan aspek psikologis pria dan wanita. Ia berkaitan dengan kebuasan watak pria di satu sisi dan kepercayaan wanita akan kejujuran dan kesetiaan pria di sisi lainnya.
Pria rentan menjadi budak dorongan hawa nafsunya, sementara wanita rentan menjadi tawanan rasa cinta kasihnya. Menurut psikolog, wanita lebih sabar dan mampu mengontrol hawa nafsunya. Namun yang menggoyahkan keseimbangan pertimbangan wanita dan memperbudaknya adalah rayuan cinta, kasih sayang, kejujuran dan kesetiaan pria.
Seorang gadis yang belum pernah berinteraksi intim dengan lawan jenis sangat mudah terbuai oleh kata-kata, “Aku cinta padamu.” Rasulullah, seorang “psikolog” Ilahi mengatakan, “Seorang wanita tidak akan melepaskan dari hatinya kata-kata yang diucapkan seorang pria kepadanya ‘Aku cinta padamu’.”
Bukti ilmu modern
Dalam Journal of Social and Personal Relationships disebutkan jika wanita yang menikah tanpa keterlibatan keluarga inti akan mengalami tingkat penyesalan dan kerentanan emosional pascapernikahan yang lebih tinggi, terutama pada kelompok usia muda yang belum memiliki pengalaman relasi romantis sebelumnya.
Dalam temuan psikologi modern, keluarga memainkan peran penting dalam membantu seseorang mengevaluasi pasangan hidup secara lebih objektif. Keterlibatan orang tua dalam pemilihan pasangan berfungsi sebagai sumber informasi tambahan dan sudut pandang yang tidak selalu terlihat oleh individu yang sedang jatuh cinta.
Di Indonesia, lebih dari 400.000 kasus cerai gugat—mayoritas diajukan oleh perempuan—sebagian besar dipicu ketidakcocokan yang baru terungkap setelah akad nikah.
Pelindung, bukan penjara
Dalam perspektif ini, kehadiran ayah atau wali dipahami bukan sebagai penguasa yang menentukan masa depan anak perempuan, melainkan sebagai pelindung dan pemberi pertimbangan. Ayah yang baik mengenal tabiat pria lebih dari putrinya. Dia pernah muda dan merasakan gejolak itu dari dalam. Maka kehadirannya bukan simbol ketidakpercayaan, melainkan benteng kasih sayang.
Peran tersebut hanya bermakna jika dijalankan dengan kasih sayang, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap kehendak anak. Dalam fikih Syiah maupun ahlusunah, ketika seorang perempuan telah menikah sebelumnya (tsayyib) dan telah matang secara mental, hak penuh ada di tangannya.
Hal ini membuktikan bahwa syariat Islam berjalan seiring dengan kematangan dan pengalaman hidup. Dan Syahid Motahhari merangkumnya dengan indah: aturan tersebut bukan karena perempuan lemah, melainkan karena cinta bisa membutakan—dan ayah adalah cahaya yang menjaga putrinya agar tidak tersandung dalam kegelapan.









Tinggalkan komentar