Cinta Bisa Membutakan: Peran Wali dalam Pernikahan

Suatu malam, seorang wanita terlihat diam di tepi jendela kamarnya. Namun pikirannya berkecamuk. Semua hanya karena seorang pria yang mengucapkan kata-kata manis, lalu pergi meninggalkan luka yang dalam. “Walau saya tidak berbicara dengannya,” katanya, “hati saya rindu. Saya tidak jatuh cinta, tapi dengan rintihan kasih sayangnya, saya membutuhkannya.”

Anehnya, wanita itu bukan gadis belia yang polos. Dia perempuan dewasa yang sudah berpengalaman. Seorang janda yang pernah merasakan pahitnya pernikahan. Lalu, bagaimana nasib seorang gadis yang belum pernah mengenal dunia lelaki sama sekali?

Bukan soal kekurangan

Selama ini banyak orang masih salah paham. Aturan tentang izin ayah atau wali dalam pernikahan muncul karena perempuan dianggap kurang mampu mengambil keputusan. Perempuan dianggap tidak cakap mengurus hidupnya sendiri.

Padahal, Islam memberikan perempuan dewasa kebebasan penuh dalam urusan ekonomi. Dia bisa mengelola jutaan rupiah, membuat transaksi, dan membangun bisnis tanpa perlu persetujuan ayah atau suaminya. Ini sudah menjadi bukti bahwa Islam tidak meragukan kapasitas akal perempuan.

Lalu mengapa janda berusia 16 tahun bisa menikah tanpa wali, sementara gadis 18 tahun memerlukannya? Jawabannya tidak sederhana dan tidak ada di ranah fikih semata. Jawabannya ada di dalam psikologi manusia.

Akar psikologisnya

Filosof dan ulama besar Syiah, Morteza Mottahari, dalam The Rights of Women in Islam menjelaskan dengan jernih: perkara ini berhubungan dengan aspek psikologis pria dan wanita. Ia berkaitan dengan kebuasan watak pria di satu sisi dan kepercayaan wanita akan kejujuran dan kesetiaan pria di sisi lainnya.

Pria rentan menjadi budak dorongan hawa nafsunya, sementara wanita rentan menjadi tawanan rasa cinta kasihnya. Menurut psikolog, wanita lebih sabar dan mampu mengontrol hawa nafsunya. Namun yang menggoyahkan keseimbangan pertimbangan wanita dan memperbudaknya adalah rayuan cinta, kasih sayang, kejujuran dan kesetiaan pria.

Seorang gadis yang belum pernah berinteraksi intim dengan lawan jenis sangat mudah terbuai oleh kata-kata, “Aku cinta padamu.” Rasulullah, seorang “psikolog” Ilahi mengatakan, “Seorang wanita tidak akan melepaskan dari hatinya kata-kata yang diucapkan seorang pria kepadanya ‘Aku cinta padamu’.”

Bukti ilmu modern

Dalam Journal of Social and Personal Relationships disebutkan jika wanita yang menikah tanpa keterlibatan keluarga inti akan mengalami tingkat penyesalan dan kerentanan emosional pascapernikahan yang lebih tinggi, terutama pada kelompok usia muda yang belum memiliki pengalaman relasi romantis sebelumnya.

Dalam temuan psikologi modern, keluarga memainkan peran penting dalam membantu seseorang mengevaluasi pasangan hidup secara lebih objektif. Keterlibatan orang tua dalam pemilihan pasangan berfungsi sebagai sumber informasi tambahan dan sudut pandang yang tidak selalu terlihat oleh individu yang sedang jatuh cinta.

Di Indonesia, lebih dari 400.000 kasus cerai gugat—mayoritas diajukan oleh perempuan—sebagian besar dipicu ketidakcocokan yang baru terungkap setelah akad nikah.

Pelindung, bukan penjara

Dalam perspektif ini, kehadiran ayah atau wali dipahami bukan sebagai penguasa yang menentukan masa depan anak perempuan, melainkan sebagai pelindung dan pemberi pertimbangan. Ayah yang baik mengenal tabiat pria lebih dari putrinya. Dia pernah muda dan merasakan gejolak itu dari dalam. Maka kehadirannya bukan simbol ketidakpercayaan, melainkan benteng kasih sayang.

Peran tersebut hanya bermakna jika dijalankan dengan kasih sayang, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap kehendak anak. Dalam fikih Syiah maupun ahlusunah, ketika seorang perempuan telah menikah sebelumnya (tsayyib) dan telah matang secara mental, hak penuh ada di tangannya.

Hal ini membuktikan bahwa syariat Islam berjalan seiring dengan kematangan dan pengalaman hidup. Dan Syahid Motahhari merangkumnya dengan indah: aturan tersebut bukan karena perempuan lemah, melainkan karena cinta bisa membutakan—dan ayah adalah cahaya yang menjaga putrinya agar tidak tersandung dalam kegelapan.


Discover more from islah.blog

Berlangganan untuk mendapatkan tulisan terbaru lewat email.

9 tanggapan atas “Cinta Bisa Membutakan: Peran Wali dalam Pernikahan”

  1. ranrose Avatar
    ranrose

    pernah baca bukunya, keren..
    Kalimat yang paling indah didengar oleh perempuan dari lelaki adalah “kekasihku,sungguh aku cinta padamu” sedangkan kalimat yang paling indah diucapkan oleh perempuan kepada lelaki yang dicintainya adalah :”Aku bangga padamu”

    (MM)

    mungkin itu jg karena katanya wanita diciptakan dari tulang rusuk pria yang berada di dekat sulbi di dekat jantung :) (heart)

  2. YaNoWa Avatar

    wah ini sih namanya pelecehan seksual banget nih…..

  3. Ita Avatar

    Pelecehan atau bukan terkadang tergantung persepsi. Wanita terbuat dari tulang rusuk pria dianggap pelecehan dan diyakini oleh para feminis Islam diambil dari hadis yang lemah, Masoginis.
    Namun dalam perkawinan, jika kita ambil makna dari sisi yuridis, posisi perempuan dalam perkawinan yang menjadi “makmum” membuat masuknya wanita ke dalam lembaga ini dalam posisi yang “beresiko”; maksud saya, posisi struktural keluarga menjadikan wanita relatif tak memiliki kekuasaan lebih tinggi dari lelaki (suami). Jadi, pemahaman/ analisis di atas menurut saya hanyalah merupakan “koridor pelepasan posisi tanggungjawab” dari status seorang anak menjadi seorang istri. Janda statusnya/ tanggungjawabnya sudah bukan anak dari seseorang, tetapi SUDAH PERNAH merasakan menjadi istri. Secara sosio-psikologis-yuridis tentu berbeda dengan gadis yang status sosio-psiko nya masih “anak”.
    Pria budak syahwat sudah umum kita dengar. Wanita ter-mehek-mehek karena cinta juga sudah sering pula kita temui.
    Jika ada pria yang “klelep” karena cinta atau sebaliknya ada wanita yang menjadi budak syahwat, kenyataannya juga ada walau tak sebanyak yang sebaliknya. Demikianlah hukum dan tatana sosial berlaku umum.
    Salam kenal. Thx.

  4. abdullah aljuffry Avatar
    abdullah aljuffry

    Wanita berasal d/tulang rusuk itu tdk ada dlm nash, krn Allah menciptakan wanita/laki2 dari bahan yg sama (masa Allah kekurangan bahan?), dan bnyk ayat/hadist ahlul bait yg membantah hal tsb..ini yg disebut hadist israeliyat/nasrani, untuk merendahkn kaum wanita..secar medis jg trnyata tulang rusuk laki2 ga kurang tuh wl “diambil” u/bikin wanita..

  5. Nee Avatar
    Nee

    memang benar..karena salah satu cobaan pria itu memang wanita.. kalau Pria gak bisa melewati cobaan ini maka dia jadi budak dari syahwatnya sendiri..

  6. rasyid Avatar
    rasyid

    ” seorang wanita yang telah memenuhi syarat akil baligh dan kematangan mental, serta telah pernah kawin sebelumnya tidaklah perlu lagi meminta persetujuan walinya.” ni yang saya tidak setuju.Seorang wanita kalau meikah harus persetujuan wali.Salam

    1. Ali Reza Avatar

      Denger-denger kalau “telah pernah kawin” alias janda boleh menikah tanpa wali (pendapat mazhab Hanafi). Wassalam :)

  7. addel Avatar

    “Denger-denger ” tidak bisa dijadikan dasar. Anda menanggung dosa besar jika salah, karena anda berani mempublikasikan sesuatu dengan tidak berpikir dan dasar yang kuat.

    Tulisan ini bisa jadi sampah beracun… apa niat penulis menulis artikel ini?

    1. Ali Reza Avatar

      Dasar dari “denger-denger” itu adalah hadis riwayat Muslim الأيم أحق بنفسها من وليها yang ditafsirkan oleh suni Hanafi sebagai “wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.”

Tinggalkan komentar