Di forum diskusi Ba Alwi, tema pernikahan syarifah dengan non-sayid masih dan akan tetap selalu hangat. Terutama pihak yang menentang, akan mati-matian membela keyakinannya itu. Di sini, saya bukan ingin memanaskan tema yang sudah hangat, tapi ada peristiwa yang membuat saya ingin mengangkat tema kafaah tersebut.

Dulu teman saya, seorang akhwal (sebutan bagi orang Indonesia di kalangan jammaah; jamaknya khâl yang berarti “paman dari ibu”) tanpa basa-basi bilang ke saya kalau dia ingin (nantinya) menikah dengan syarifah. Saya tidak bisa komentar apa-apa selain dengan jujur menjawab tidak punya banyak kenalan syarifah apalagi saya sendiri tidak bisa (atau tidak biasa?) jadi makcomblang.

Lalu teman saya (seorang sayid) yang juga teman si akhwal yang tahu keinginan temannya tersebut langsung menghubungi saya. Seperti orang yang tersambar petir, dia meminta saran dan bantuan saya agar menasihati si akhwal untuk mengurungkan niatnya tersebut. Saya meresponnya melalui surel (yang cukup panjang) dan mungkin jawaban saya tidak sesuai dengan harapannya. Karena saya heran, bagaimana seandainya ada syarifah dan keluarganya yang mau dengan seorang non-sayid? Apa mungkin kita menghalang-halangi sesuatu yang halal? Apakah akhwal berdosa menikahi syarifah?

http://www.gettyimages.com/detail/news-photo/palestinian-groom-shows-his-henna-covered-hand-at-a-news-photo/171052275

Kafaah dalam Sejarah

Sebelum Islam, posisi wanita bisa dikatakan tertindas. Di zaman Arab jahiliah, wanita dianggap sangat rendah apalagi wanita ‘ajam (non-Arab). Sedangkan di zaman Persia (jahiliah), wanita kalangan kekaisaran dianggap sangat mulia sehingga mereka lebih memilih menikah sedarah demi menjaga kemuliaan tersebut.

Ketika Islam datang, semua itu dirubah. Ayat-ayat yang turun mengenai pernikahan tidak menyinggung kafaah nasab, suku atau warna kulit, tapi terkait agama sekaligus akhlak. Sehingga Nabi saw. bersabda, “Bila ada seorang lelaki memuaskan dalam agama dan akhlak, maka terimalah lamaran kawinnya…”

Sejarah mencatat beberapa pernikahan berikut: Zaid bin Haritsah (bekas budak Nabi) menikah dengan Zainab binti Jahsy (bangsawan Quraisy); Usamah bin Zaid bin Haritsah (bekas budak) menikah dengan Fatimah binti Qais (bangsawan Quraisy); Bilal (sahabat berkebangsaan Ethiopia) menikah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf (Quraisy).

Kafaah dalam Fikih

Nah, dibagian fikih inilah yang menurut saya menjadi menarik: mazhab ahlusunah (selain Maliki) menganggap pernikahan syarifah dengan non-sayid adalah tidak sekufu (tidak setara meskipun sah), sedangkan Syiah yang notabene mengikuti mazhab ahlulbait menyatakan pernikahan seperti itu adalah kufu.

M. Hasyim Assagaf dalam bukunya yang kontroversial memberikan uraian mengenai kafaah dalam fikih ahlusunah sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafi: Kafaah adalah kesepadanan si lelaki bagi wanita dalam hal nasab, Islam, pekerjaan, kemerdekaan, keagamaan, dan harta. Kafaah berlaku bagi lelaki, tidak pada pihak perempuan. Lelaki boleh menikah dengan siapa saja.
  • Mazhab Maliki: Kafaah dibagi menjadi dua; pertama, keagamaan dan kedua, bebas dari aib yang ditentukan perempuan. Kafaah dalam hal harta, kemerdekaan, nasab, dan pekerjaan, tidaklah mu’tabar (diakui). Apabila seorang lelaki rendahan menikah dengan perempuan mulia (syarifah) maka sah.
  • Mazhab Syafii: Kafaah adalah nasab, agama, kemerdekaan, dan khifah (profesi). Bani Hasyim hanya kufu’ antara sesama mereka sendiri. Kafaah merupakan syarat bagi sahnya nikah bila tiada kerelaan, dan hal itu adalah hak perempuan dan walinya bersama-sama.
  • Mazhab Hambali: Kafaah adalah kesamaan dalam lima hal; keagamaan, pekerjaan, kelapangan dalam harta, kemerdekaan, nasab.

Serupa dengan mazhab Maliki, mazhab Syiah Ja’fari pun tidak mengenal kafaah dalam hal nasab. Disebutkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Manusia itu kufu antara sesama manusia, Arab dan ‘ajam, Quraisy dan Bani Hasyim, bila mereka telah Islam dan beriman.” Itu semua merupakan bahasan fikih.

Kafaah dalam Amanah

Tanpa perlu panjang lebar membahas ahlulbait dan zuriah Rasul, tanpa bermaksud membangkitkan sikap fanatik, dan tanpa niat meminta dihormati; sebagai zuriah, seseorang harus menjaga amanah yang dimilikinya, salah satunya adalah menjaga keberlangsungan keturunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlih.

Meskipun dalam hukum fikih adalah sah, tapi tentu akan lebih afdal jika memilih yang lebih utama selain dari pada ukuran agama. Karena terkadang pernikahan beda nasab bisa menimbulkan masalah. Misalnya pertentangan kebudayaan di antara keluarga yang mungkin sulit untuk dipersatukan, atau masih adanya pandangan negatif atau “celaan” dari salah satu keluarga yang dianggap sebagai aib, dan seterusnya.

Untuk itu ada baiknya kita menengok pendapat Imam Syafii, dari sisi mencegah hal negatif; meskipun secara fikih saya tetap meyakini mazhab ahlulbait yang menyatakan bahwa pernikahan syarifah dengan non-sayid adalah sekufu. Ketika dulu ada yang mengatakan kepada saya bahwa asal-usul pernikahan satu nasab (syarifah harus dengan sayid) adalah Syiah Persia, tentu ini tuduhan belaka.

Tidak perlu terlalu fanatik terhadap nasab, tapi sama-sama saling melihat diri sendiri. Jika ada seorang syarifah menikah dengan akhwal, jangan cegah si akhwal atau mencela keluarga syarifah. Tapi pertanyakan; ke mana sayid atau di mana keutamaanya? Begitu juga dengan sayid yang menikah dengan non-syarifah, jangan dulu cela si sayid. Ke mana syarifah yang masih menyadari “kesyarifahannya”? Wallahualam.

Tambahan: 30 Januari 2010

Hari ini, masuklah dua komentar panjang lebar tentang tulisan ini. Niatnya mungkin ingin mengkritik tulisan, tapi justru menyerang pribadi saya. Mungkin karena ia belum membaca dan memahami tulisan beserta maksudnya.

Pertama, ia mengkritik turunnya kualitas anak-cucu Nabi dalam agama. Padahal ketika membicarakan agama, kesampingkan sejenak masalah keturunan. Agama ini (Islam) untuk seluruh umat manusia. Memang benar bahwa keturunan Nabi memiliki tanggung jawab yang lebih besar, tapi kewajiban amar makruf dan saling mengingatkan ada di pundak setiap  muslim.

Kedua, ia berbicara masalah syarat nikah dan menyebutkan bahwa di kalangan Alawiyyin syarat nikah di tambah satu, yaitu kafaah, yang tanpanya maka pernikahan batal. Kalau ia membaca tulisan di awal, yang menetapkan kafaah dalam nasab adalah ulama Ahlussunah, sedangkan ulama mazhab Ahlulbait tidak menetapkan kafaah nasab sebagai syarat nikah.

Ketiga, bukti yang disampaikan seperti biasa kisah tentang peminangan Sayidah Fatimah, putri Nabi saw. Bagi yang membela kafaah nasab (dari kalangan manapun), pemilihan Nabi terhadap Sayidina Ali dianggap karena masalah kafaah nasab. Tapi bagi saya, pemilihan Nabi tidak mungkin “hanya karena masalah kecil”, tapi Nabi memilih karena kualitas iman, takwa, akhlak dan kedekatan Imam Ali kepada Allah, dibandingkan sahabat lain yang meminang. Inilah yang disebutkan pernikahan langit (yang “dirancang” oleh Allah Swt.)

Keempat, pembicaraannya semakin melebar dengan mengutip ayat dan hadis untuk mengajari saya tentang keutamaan Ahlulbait, yang saya tidak ada keraguan sedikitpun tentangnya. Tapi ia mengatakan bahwa “Sayid hanya akan akan menikah dengan Syarifah”, padahal semua sudah tahu bahwa Imam Ali tidak hanya menikahi wanita Bani Hasyim, Imam Husain pun menikahi putri Persia, Imam Ali Zainal Abidin yang menikahi seorang budak, dan seterusnya. Hal ini menegaskan bahwa kafaah adalah agama.

Kelima, pembicaraan mengenai “nikmat dan rasa syukur” menjadi zuriah. Seseorang yang hanya memikirkan satu sisi hanya akan terlena, karena tanggung jawab sebagai zuriah harus lebih diutamakan dan saya sepakat  dalam hal ini. (Silakan baca: Ke-sayyid-an: Berkah atau Beban?)

Terakhir pembicaraan kembali tentang keutamaan Ahlulbait, mulai dari nasab yang berlanjut dari Bunda Fatimah as. dan seterusnya hingga mengutip riwayat keutamaan Ahlulbait yang sangat diamini oleh para Syiah Ahlulbait as. Padahal kalau ia membaca seluruh tulisan dan komentar saya, niscaya hal itu sejalan.

Komentar selanjutnya, barulah dia menyerang pribadi saya dengan meragukan keturunan seseorang. Sebutan “tuan”, “sayid”, atau “habib” memang tidak pernah diharapkan oleh orang seperti saya dan sudah ditegaskan dari awal. Meragukan darah/keturunan seseorang pun tidak akan mengubah hakikat aslinya, karena kaum Alawiyyin memiliki nasab jelas hingga puluhan tingkat ke atas, ketika sebagian yang lainnya mungkin tidak memiliki kejelasan bahkan lima tingkat ke atas. Wallahualam.

Baca Juga:

Last updated: May 4, 2010

152 tanggapan atas “Kafaah Nasab: Antara Ahlulbait dan Ahlusunah”

  1. Salam…
    Saya pikir pendapat saudara elfan benar bahwa garis keturunan terputus, karena hanya pada Fatimah saja…anggap saja terputus secara NASAB……anu BIN anu..

    Tetati secara GEN masih ada yang justru itu dibawa oleh Fatimah

  2. Firdaus Assagaf Avatar
    Firdaus Assagaf

    keluarga saya mentah2 mengatakan bahwa jika seorang syarifah menikah dengan ahwal maka itu merupakan perbuatan keji dan hina. sungguh islam yang saya peluk saya imani, tidak seperti itu. mungkin kita harus menghormati tapi bukan berarti yang dihormati harus mengatai org lain hina. sungguh tulisan ini membuat kesejukan dalam hati saya yang sudah lama terhimpit dengan pemaksaan dan doktrin. Manusia di hadapan Allah semua sama, tapi yg membedakan adalah iman, akhlak dan amal salehnya. apabila ini merupakan wasiat rasulullah, apa benar baginda rasulullah mengajarkan untuk menganggap orang lain hina dan najis hanya karena ras dan keturunan. manusia tidak bisa memilih dari rahim siapa ia dilahirkan.

    1. Setuju mba. Pernikahan merupakan rahmat agama dan perbuatan yang mulia karena ia adalah sunnah, kok malah dipandang kehinaan hehe, yang ada justru memuliakan pasangannya. Tidak dipungkiri para sayyid dan syarifah memiliki keturunan yang mulia, dan kami menghormatinya, ya memang fakta toh keturunan seorang Nabi, dan itu semua tidak lain tidak bukan adalah amanah agama yg tentu berpulang pada diri masing2 sayyid dan syarifah dlm mengembannya, bukan jaminan jg, kita semua mengerti. Lalu apa hubungannya pula dg pernikahan? justru menikah adalah kemuliaan juga, hehe.

  3. Kata kufu’ artinya sepadan atau setara. Dalam pengertian
    adat-istiadat, kufu’ ialah kedudukan setara antara calon suami dengan
    calon istri, baik dalam urusan agama, keturunan, nasab, maupun
    kedudukan sosial dan ekonomi. Bila calon pasangan dalam hal-hal
    tersebut setara, maka mereka disebut kufu’.
    Adapun kufu’ dalam bidang lain, seperti tingkat pendidikan, sosial,
    ekonomi dan lain-lain bukan merupkan masalah pokok yang dapat
    menghalangi upaya penciptaan rumah tangga yang sakinah dan mawaddah.
    Masalah-masalah semacam itu dapat diatasi dengan cara melakukan peningkatan secara bertahap dari pihak yang bersangkutan.
    sekufu menurutku: Kualitas Dirinya Setaraf atau Lebih Baik diambil dikutipan dari suatu kisah dengan judul:
    Nikahilah SYARIFAH
    Memperhatikan bbrapa bahasan sekitar topik ini rasanya tdk adil kalau tidak ada pembanding…Rekayasa dalil oleh bbrapa pihak jg merugikan pihak itu sendiri sblum orang lain….Mari kita perhatikan:
    1) MEREKA memakai dalil BARIROH yang diberi HAK KHIYAR …itu saja HAK….
    [mereka membahasakn DISURUH BERPISAH krna TIDAK KUFU]…Dan perbedaan STATUS bariroh adalah TIMBUL baru DARI BUDAK MENJADI MERDEKA bukan karena nasab bkn jg karena dari AWAL tdk kufu…Mreka tidak mau melihat realita ini….Lihat juga qodliyah syh.ZAINAB binti JAHZ..mEReka membelokkan motivasi pernikahannya dg ARRASUL s.a.w…mereka bilang karena ketidakkufuuan syh.Zainab dg ZAID bin Haritsah ! Perhatikan keajaiban ini! DAn tanyakan ,kalau soal kufu knapa dari awal dinikahkan?Siapa pula yg menikahkan!?Tidakkah disimak illat ayat dalam AL-ahzab tentang TABANNY!?Kalo alqur’an bilang karena TABANNY ,lalu ada yg teriak karena kekufuan,,.maka SIAPA anda???!
    2) MEREKA berdalil SY.Umar ra saja menginginkan HUBUNGN nasab dg Menikahi SALAH SATU putri sy.ALI ra….terus menkritik jamaah lain yang dikiranya sembarangan tidak menjaga nasab dg menikahkan putrinya dg kalangan luar….MARI kita tanya balik dia:APAKAH SAYYINA ALI ra. tidak menjaga nasab dg menikahkan putrinya pada sy.Umar ra.?deMIKIAN PULA fATIMAH binti sy.ALI ra diperistri ALMUNDZIR bin UBAIDAH bin ZUBEIR bin AWWAM…!APAkah sy.ALHUSEIN ra tidak menjaga nasab hingga menikahkan putrinya FATIMAH pada ABDILLAH bin UMAR bin UTSMAN bin AFFAN?Begitu pula SUKEINAH binty ALHUSEIN ra diambil istri olehZAID bin AMR bin UTSMAN bin AFFAN !Lalu oleh MUS’AB bin ZUBEIR bin AWWAM!…..
    3) Mereka BERISTIDLAL dg hadits alHAKIEM {orang ARAB kufu sesama ARABnya….sampai sempurna hadits}…PADAHAL IBNU ABI HATIEM bertanya pd ayahnya tentang hadits tersebut dan dijawab:itu ADALAH BOHONG ,tdk ada ASALnya.ADDARUQUTHNI jg berkata dalam KITABnya ALilal: Hdits tersbut TDK berdasar ,.IBNU ABDIL BAR jg berkomentar :Ini adalah hadits MUNGKAR dan MAUDLU’…..disamping LOGIKA dari hadits tersebut tidk MENUTUP KEMUNGKINAN keKUFUan non ARAB terhadap ARAB kcuali ada dalil lain.Karena statement AFFIRMATIF demikian HUKUMNYA sbgaimana KAIDAH USHUL FIQH….
    4) MEreka memakai dalil ucapan sy.UMAR ra.:saya akan cegah pernikahan wanita2 punya status tinggi kcuali dg yang SEIMBANG…jawabnya adalah ITU kbijakn sy.Umar ra dan hadits MAUQUF tdk ckp sbagai dalil KEkufuAN nasab …lagi pula lafadz HASAB tidak bisa diartikan NASAB kcuali dg dalil’;;Kalaupun kita akuri adANYA kUFU dalam nasab ,meski tdk ada hadits shohIh dalam hal ini,maka semua itu TIDAK AKAN melampaui dari keberadaannya sebagai HAK….HAK yang sewaktu waktu bisa ditanggalkan sesuai tuntutan situasi kondisi…..Hak yg tidak bisa menghalangai seseorang untuk melamar SYARIFAH ! APAKAH RAsulullah s.a.w. melarang ABU BAKAR ra? melamar sayyidah FATIMAH ra.?aPAKAH BELIAU s.a.w. melarang UMAR r.a. dalm hal yang sama? Soal diterima ato tidak itu urusan dan hak WALIYYUL AMR….cuma hal penting yang harus diperhatikan semua pihak bahwa seorang wanita semakin lama tdak semakin besar animo peminat padanya…dan tidak semua orang tertarik pada kalangan tertentu…plus hadits riwayat at-Tirmidzi,al-Baihaqi,al-Hakiem :[Bila datang orang yang kalian ridho akan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah…Apabila tidak kalian lakukan maka akan timbul fitnah dan kerusakan besar di bumi.]…APAKAH menjaga hak harus dg membiarkan para syarifah DITEKAN OLEH PEMAHAMAN YANG SEMPIT?
    Bagaimana tdk?kalau sampai ada yang berwasiat bila putrinya tdk mendapatkan sayyid -karena dia dari kalangan itu- lebih baik tdk …APAKAH wasiat sperti itu tdk mungkar?Bukankah wasiat mungkar tidak boleh diikuti?
    APKAH itu bkan WA’DUL BANAT yang smestinya DIBERANGUS HABIS oleh kalangan mreka sendiri?MAHA BENAR ALLAH swt. dalam firman-NYA dalam ayat 8 surat ATTAKWIR…Wa’DUL BANAT adalah HARAM sdang melepAS hak TDK ADA YANG MENGATAKAN HARAM apalagi demi melestarikan DZURRIYAH ARROSUL s.a.w…maka bila berkumpul ANTARA HARAM dan TIDAK HARAM jelas yang WAJIB DIambil adalah YANG KEDUA…
    5) Mereka bilang :( kalau memang sang wanita mau dan disetujui wali-walinya maka boleh2 saja.Cuma wali ini harus semua wali bahkan satu pendapat seluruh wali di bumi!!!) Lihat keajaiban ini ! Bagaimana mereka terus mencari celah menghalangi sunnah ArRasul terimplementasikan bahkan pada dzurriyah beliau s.a.w. sendiri cuma karena gender mereka.Padahal ASSYEIKH Abu Hamid,dedengkot SYafi’iyah-madzhab yang relatif paling diperpegangi mereka,berkata : WALI-WALI wanita yang nikah dg selain KUFU ,mereka yang diperhitungkan persetujuannya adalah YANG menjadi WALI akad ketika proses PERNIKAHAN.Bukan orang yang bisa berpindah kewalian padanya.Yang seperti itu tidak diperhitungkan persetujuannya. (Lihat alBayan 9/194 ,fiqhussunnah 290 dll).
    6.Mereka membuat kelas khusus dalam kekufuaan nasab.Padahal peristilahan yang masyhur adalah HASYIMIAH,MUTTHOLIBIYAH,QUROSYIYYAH,ARAB,KESALIHAN dan ISLAM.Bila tidak…Bagaimana ayah Imam Syafii bisa menikahi SYARIFAH???
    7.Mereka sering kali memakai qoul kedua,ketiga,keempat dst..bahkan memakai literatur dari kalangan yang dipertanyakan amanat ILMIAH ,kadar obyektifitas dan dan ke-fair-annya…..Dan anda semua tahu bahwa BILA ADA PENDAPAT PERTAMA maka yang lain harus minggir.
    8.Apakah dg menikah dg pihak luar hubungan ke al-JAD AL-a’dzom s.a.w. terputus? Sama sekali tidak.Kalau dalam intisabnya anak,maka benar seseorang intisab kpd ayahnya.Sedang keterhubungan ke beliau s.a.w. maka adakalanya dg nasab atau SABAB….SABAB ini seperti hubungan ilmu,kesahabtan dan lain-lain. Adapun hubungan darah, maka hal itu berada di atas SABAB.KALAU tidak ,mengapa sy.Umar r.a. Repot-repot memeperistri sydah Ummu Kultsum binti sy.Ali ra? BADH’AH NABAWIYAH ini di mana pun berada PASTI TERMULIAKAN.Sampai di akhirat.SEkedar diketahui bahwa Imam SYAFI’I dan dan banyak ulama lain termasuk RAJA-RAJA UTSMANIYAH adalah dari model ini.
    9.Mereka menjadikan sydah ROBIAH alADAWIYAH sebagai sosok yang layak diteladani dalam hal yang mereka inginkan…..Di sini mereka membikin kekaburan.ALADAWIYAH mengambil kebijakan pribadinya bukan krna tidak mendapatkan orang yang KUFU….Berapa kali ORANG sekelas HASAN ALBASHRI melamarnya!
    10.KETIDAKsetaraan dalam nasab tidak bisa mengeliminir sabda RASUL s.a.w. [ANNIKAHU SUNNATI FAMAN ROGHIBA ‘AN SUNNATI FALAISA MINNI]
    11.Mereka seenaknya mengartikan hadits QOTUSSHILAH dg shilah nasab…Hal yang jauh dari shiyagh..pengartian hadits tidak bisa tidak dengan mempertimbangkan AQWAL Ulama di sekitar hadits tersebut serta memperhatikan kaidah PENAFSIRAN NASH yang di antaranya adalah makna dhohir harus dipakai selama tidak ada dalil lain yang mengharuskannya beralih ke makna lain.Sedang makna dhohir QOT’USSHILAH adalah memutus hubungan dengan tidak mempergauli atau menyambung kkerabatan bahkan menjauhi dengan tidak memudahkan faktor2 pernikahan….dst.HAL yang tidak bisa dibuat sembarangan.
    12.Mereka mamakai ucapan Sahabat Salman alfarisi r.a. yang BUKAN HADITS marfu’ sbagai sandaran….Sesuatu yang sangat lemah dalam berHUJJAH.Itu saja kalau diketahui asbab wurudnya ucapan Salman aLfarisi maka akan ketahuanlah kemana ucapan itu harus diarahkan.Sedang asal usul ucapan Shahabat Salman r.a. tersebut adalah dia melamar putri sy.Umar bin Khottob r.a. dan diberi pengharapan.Tetapi Ibnu Umar tdk suka hal tersebut.Lalu ia bertemu AMR bin Ash r.a. yang berjanji akan memberesi hal ini.Amr bin Ash lalu bertemu Salman dan bilang dg nada sumbang :”Selamat,ya!” Sahabat Salman r.a.bertanya-tanya dan berkata,”Atas apa?” Dijawab Amr r.a.,”AMIRUL MU’MININ tawadlu,merendahkan diri padamu.” Salma r.a. yang merasa tidak enak lantas berkata,”Apakah karena seorang semacam saya ,beliau merendahkan diri?Demi Allah saya tidak akan memperistri putrinya,selamanya……” Dan dalam riwayat al-Baihaqi terdapat :” Wahai golongan Arab kami tidak menikahi wanita-wanitamu dan tidak mengimamimu sholat….” Demikianlah…itu semua ucapan pribadi Sahabat Salman r.a. yang tdk bisa dibuat UMUM kecuali dg dalil lain .BAHKAN banyak hadits lain yang berseberangan semacam Hadits BILAL memperistri Halah binti AUF saudara Abdurrahman bin Auf r.a…Seperti hadits Usamah bin Zaid yang memeperistri FATHIMAH binti QOIS alQUROSYIYAH..dan contoh lain SABDA RASULULLAH s.a.w. :{YA BANY BAYADHOH…Nikahkanlah ABA HIND ..dan ambillah dia sbg menantu…} padahal Abu Hind cuma seorang HAJJAM,tukang canduk(sedot darah )….dst.
    13.Syi’ah Imamiyah yang berkedok cinta AHLIL BAIT ….di balik itu mereka tdk melihat KEKUFUAN NASAb sbg syarat dalam perkawinan.
    14.Madzhab-madzhab Islam yang MU’TABAROH wujud adalah untuk keMASLAHATAN MUSLIMIN .TIDAK ADA keWAJIBAN MEMPERPEGANGI habis satu MADZHAB APA lagi bila berhadapan keadaan dhorurat.BAHKAN…kaidah FIQHIYYAH berkata:al-hajat TUNAZZALUL MUNAZZALADDHORURAOH….Dan dalam HADITS: AdDIENU YUSR….alhadits! (Wallhu A’lam)

  4. 10 Kasus wanita Ahlulbayt menikah dengan non ahlulbayt

    1. Ruqayyah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Utsman bin Affan.
    2. Ummu Kultsum binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Utsman bin Affan.
    3. Zainab binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Abul ‘Ash.
    4. Ummu Kultsum bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Umar bin La-Khatthab.
    5. Sukainah binti Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Zaid bin Umar bin Utsman bin Affan.
    6. Fathimah binti Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Abdullah bin Amr bin Utsman bin Affan.
    7. Fathimah binti Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Al-Mundzir bin Zubair bin Al-Awam.
    8. Idah binti Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Nuh bin Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah.
    9. Fathimah binti Hasan Al-Mutsanna bin Hasan bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Ayyub bin Maslamah Al-Makhzumi.
    10. Ummul Qasim binti Hasan Al-Mutsanna bin Hasan bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Marwan bin Aban bin Utsman bin Affan.

    Lisanul hal afshah min lisanil maqaal (Tindakan lebih fasih dari ucapan). Hanya ada dua pilihan; kasus itu adalah kesalahan yang dilakukan oleh leluhur Ahlulbayt, atau orang-orang yang salah memahami ayat2 dan hadits2.

    1. Syarifah dan sayyid ada saat Fatimah Azzahra menikah dengan Ali bin Abi thalib dan memiliki keturunan, utk mnjga keturunan baginda Nabi Muhammad SAW, jadi anak” yang lain bukan termasuk syarifah krna Nasab yg ke ibu hanya Fatimah Azzahra, yang telah di perintahkan oleh Allah.

  5. Ada sebuah cerita yg patut disimak. Alkisah ada 2 orang ulama kesohor yang sangat alim, cendikia, dan shaleh. Kedua ulama itu bersahabat akrab dan keduanya sama-sama menikahi wanita shaleh, dan dari hasil pernikahan tersebut ulama itu mendapat masing-masing 1 anak. Ulama yang pertama mendapat anak lelaki, dan ulama yang kedua mendapat anak perempuan. Saat anak-anak mereka baru berusia 1 bulan kedua ulama ini tewas Syahid dalam peperangan. Maka hilanglah kesempatan kedua anak itu untuk menggali ilmu agama islam dari ayahnya. Ibu kedua anak tersebut yang memang sangat minim pengetahuan agamanya pun akhirnya memutuskan untuk menyekolahkan anak-anaknya tersebut di sekolah umum seperti halnya anak-anak yang lain. Setelah lulus sekolah kedua anak tersebut melanjutkan pendidikan dibangku kuliah hingga keduanya memperoleh gelar Sarjana Strata 1 (S1). Mengingat ayah kedua anak tersebut adalah dua sahabat akrab maka ibu kedua anak itupun sepakat untuk menikahkan mereka berdua guna mempererat tali silaturahmi antar kedua keluarga.
    Akhirnya pernikahan itupun dilaksanakan…………………

    Setelah bahtera rumah tangga berjalan 3 bulan pasangan suami istri ini mengalami cekcok hebat,
    “Jika begini caranya lebih baik kita pisah…” Kata Si Istri dengan nada suara agak tinggi.
    “Oke… kita pisah..!! Siapa takut…??!! ” Suaminya menimpali.
    Setelah berkata demikian, si Suami ngeloyor pergi begitu saja meninggalkan istrinya yang tengah menangis tersedu. Lalu ia pergi menuju rumah salah satu sahabatnya, tempat biasa ia nongkrong. Baru beberapa saat saja dirumah sahabatnya si Suami sudah nampak bisa tersenyum, tertawa, bahkan tertawa tergelak. Mungkin sahabatnya pandai menghibur hingga membuatnya melupakan masalah rumah tangga. Dan malam itu lebih banyak diisi dengan canda dan gelak tawa seolah tidak sedang terjadi apa-apa dalam rumah tangga si Suami.

    Tidak terasa sudah lewat tengah malam, waktu di jam tangan Suami sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB. si Suami pun kelihatan sangat mengantuk, kedua matanya sudah berat, si Suami pun memutuskan untuk pulang kerumah. Dengan kunci cadangan yang ia selalu bawa-bawa, si Suami membuka pintu rumahnya yang memang sudah dikunci sejak tadi oleh si Istri. Setelah ia masuk kedalam rumah ia tidak menemukan istrinya, ia membuka pintu kamarnya, nampak istrinya tergolek pulas tertidur, dasternya tersingkap hingga sontak membangkitkan gairah si Suami, tanpa banyak bicara si Suami pun meniduri si Istri. Kemudian dari hasil hubungan tersebut si Istri pun hamil.

    Pertanyaannya anak halal atau anak haramkah bayi yang dikandung si istri?

    Masyarakat dan tetangga disekitar dengan sangat yakin menghukumi anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami istri itu, namun bagaimana dengan hukum syariat? Jika ayah anak tersebut memiliki marga Al-Jufri maka anaknya tidak sekali-kali bermarga Al-Jufri, karena telah terputus nasabnya selama-lamanya. Maka jangan heran jika prilaku anaknya akan berbeda dengan para datuk-datuknya karena anak haram itu selalu akan menyalahi tatanan ekosistem kehidupan sosial dan syariat.

    Rasulullah SAW bersabda :

    “Barangsiapa tidak mengenal hak ‘ithrahku dan anshornya maka ia salah satu dari 3 golongan,
    – Munafik
    – Anak haram
    – Anak dari hasil tidak suci yaitu ; dikandung oleh ibunya dalam keadaan haid”.
    (HR. Al-Baihaqi/HR. Ibnu Adiy)

  6. Emang Ruqayah, Ummu Kulsum, dan Zainab itu binti Muhammad saw yah? Coba anda belajar agama islam lagi deh, belajar sejarahnya juga ya jangan lupa! :)
    Wawasan agama penulis blog ini selevel sama anak-anak usia 7 tahun, jd males ane hehehe…..%^&*(

    1. Wawasan Anda begitu luas sehingga tidak bisa membedakan komentar orang lain dengan pendapat penulis.

    2. Jadi mereka bukan keturunan Muhammad SAW maksud ente?, lah ente juga bukan ‘bin Muhammad SAW’ jg kan sendirinya?. orang kalau udah skak mat dalam perdebatan memang selalu ngelantur kyk ente

  7. Agama Syiah memang ingin agar dzuriyah Rasulullah habis dimuka bumi, salah satunya dengan cara membolehkan kawin campur. Jika Dzuriyah habis, maka hadis-hadis berikutpun ingin agama Syiah musnahkan pula:

    “Setiap putra seorang perempuan bergabung nasabnya kepada ashabahnya (keluarganya dari pihak ayah) kecuali keturunan Fatimah ra, akulah ashabah mereka dan Akulah ayah mereka”.

    “Akan terputus pada hari kiamat semua sebab dan nasab (keturunan) kecuali sebabku dan nasab yang bersambung denganku”.

    “golongan, akulah pemberi syafa’at bagi mereka di hari kiamat, yaitu ; orang yang menghormati dzurriyat (keturunan)ku, orang yang membantu menutupi kebutuhan mereka, membantu mereka dalam urusan-urusan mereka ketika mereka sangat membutuhkan dan orang yang mencintai mereka dengan hatinya ( yang tulus ) dan dengan kata-katanya”

  8. Saya tidak pernah mengenal orang ini sebagai cendekiawan apalagi agamawan, baik secara person maupun datuk-datuknya, karena jarang sekali ditemukan pribadi produktif dari marga orang ini sejak dahulu kala. Karena yang jelas dunia membuktikan literatur khazanah islam diproduksi oleh sekian banyak person diluar marga orang ini.
    Saya pun menduga jika orang ini tidak memiliki basic agama yang baik, sejak kecil orang ini kehilangan banyak kesempatan untuk menggali ilmu agama. Barangkali gen non agamawan yang mengalir di tubuh orang ini yang membuat orang tua pemilik blog ini tidak memprioritaskan anaknya untuk cenderung pada agama hingga disaat ia dewasa penyakit “terlambat beragama” kini tengah menggerogotinya. Seperti seorang kristiani yang telah dewasa yang tetap yakin bahwa agama trinitas yang dianutnya adalah benar, karena sejak kecil ia telah didoktrin oleh gereja bahwa trinitas dalam “devinisi suci” nya adalah ideologi yang selalu benar tanpa boleh diganggu gugat.
    Masa kecil adalah masa doktrin jiwa dan akal, jika masa kecil orang ini disekolahkan disekolah-sekolah umum dan dididik oleh guru asing maka hasilnya adalah ASING. Sekolah umum adalah sekolah yang telah dikuasai oleh sistem Yahudi, melalui bahasa, budaya, media, sains, tekhnologi, seni, musik, sosial,politik, dan tentunya tidak ketinggalan ideologi Liberalisme, Sekulerisme, dan Pluralisme. Seorang anak yang lahir dan besar di Madura dan bergaul dengan orang Madura pasti akan berprilalu dan berbahasa layaknya orang Madura. Begitu juga dengan orang yang tumbuh besar dan dididik di sekolah-sekolah asing dengan guru asing beraliral Liberal, Plural, dan Sekular tentunya akan menghasilkan murid-murid berideologi SEPILIS (Sekularis, Pluralis, dan Liberalis) pula.
    Jika menulis pendapat tidak dengan basic agama yang baik dan hanya mengandalkan arus liar akal dan otak serta keingininan pribadi atau “katanya orang” maka siapapun bisa menelurkan pendapat termasuk pendapat yang mengatakan bahwa pemilik blog ini mengaku-aku sebagai keturunan Nabi sementara dunia mengetahui bahwa Nabi tidak pernah sekalipun memiliki cucu dari anak laki-lakinya…. Islam secara universal meng-klaim bahwa nasab keturunan itu hanya dapat digandeng dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu. Inilah yang disebut dengan hukum “kebiasaan”. Jangan pernah bilang jika untuk Fathimah Zahra adalah terdapat keutamaan dan kesitimewaan, karena nantinya kita semua akan memasuki area baru pembahasan yang memerlukan area baru pula untuk menjabarkannya…….
    Berbeda dengan NON MUSLIM yang memeluk islam (mu’alaf), ia akan mengkaji islam mulai dari titik NOL, adapun MUSLIM yang mengalami “keterlambatan beragama” seperti pemilik blog ini akan memulai segala sesuatu dari pertengahan, yaitu dari titik 5 atau titik 6, yang jelas-jelas mulai dari titik NOL hingga titik 4 ia peroleh informasi tentang islam dari kajian agama doktrin Yahudi disekolah asing dan satu lagi, “katanya orang”….
    Sayangnya blog adalah “Freedom User” dan para penulisnya adalah “Freedom Thinker” dimana Google tidak pernah mensyaratkan bagi siapa saja wajib memiliki basic agama untuk menjadi Blogger

    1. Terima kasih kepada Mbak Lya atas komentarnya. Satu hal dari komentar Mbak yang serupa dengan beberapa komentar sebelumnya adalah serangan terhadap pemilik blog atau pribadi penulis artikel di atas. Komentar yang dilakukan bukan terhadap tulisan tapi penulis; dan ini dilakukan dengan tuduhan atau asumsi, bahkan komentator sebelumnya melakukannya dengan khayalan.

      Saya tidak bisa mengubah apalagi memaksakan pendapat orang terhadap pribadi saya, apalagi kita tidak saling mengenal sebagaimana perkataan Mbak Lya sendiri. Saya menghormati hak Mbak untuk berkomentar, apapun isinya. Karena orang yang berkomentar di blog juga freedom user.

  9. yang terpenting melihat hadits tersebut ialah karena agamanya… ditambahkan firman Alloh SWT yang membedakan manusia disisiNya ialah ketaqwaannya bukan nasab…
    trimakasih

    1. mudahaan2 para ahlul bait mempelajarii tentang nasab nyaaa,,,,
      yang wajib dya ketahuui………….wsslm ?

  10. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…
    Saya iseng-iseng mencari artikel mengenai sayyid dan syarifah…kemudian saya menemukan blog ini dan membaca artikel berikut komentar-komentarnya yang cukup bikin saya pusing….
    Saya hanya berusaha mencari pembenaran atas apa yang telah didoktrinkan oleh papa saya…Saya seorang Syarifah (Al-Mutahar) dari seorang papa yang syarif dan mama yang bukan seorang syarifah…Saya ingin berbagi sedikit cerita tentang apa yang pernah saya alami dalam tujuan saya mencari pasangan hidup yang sekufu’ (seorang sayyid)….
    Saya pernah mengenal seorang sayyid pada masa awal kuliah, kami bersepakat untuk menjalin hubungan…belum genap dua bulan usia kedekatan kami, pria ini sudah menunjukkan kelakuan yang tidak baik (mengkonsumsi narkoba)…tanpa pikir panjang, saya memutuskan hubungan dan mencari sayyid yang lain…
    Untuk kedua kalinya saya kembali dekat dengan seorang sayyid…ini pun tidak menunjukkan kelakuan yang baik, karena ternyata sayyid yang kedua ini adalah seorang pemabuk…saya kembali memutuskan hubungan…
    Saya masih belum jera, dan masih ingin membahagiakan papa saya yang sangat ingin saya menikah dengan sayyid…Kembali saya berkenalan dengan seorang sayyid… Suatu hari saya didatangi adiknya saat sedang asyik santai bersama teman-teman saya di kampus…si adik ini meminta saya untuk datang ke rumahnya sesegera mungkin…begitu sampai di rumahnya, saya sangat terkejut dengan berita yang disampaikan oleh orangtuanya, bahwa sayyid yang sedang dekat dengan saya itu ditanggap polisi karena terbukti sebagai pengedar narkoba sekaligus pemakai…Saya langsung menangis tanpa bisa bicara apa-apa…Orangtuanya meminta saya untuk menunggu sayyid tersebut keluar dari penjara untuk segera dinikahkan dengan saya…Tapi saya menolaknya….
    Jujur, saya menjadi sangat jera dengan kejadian-kejadian tadi…Rasa bangga saya kepada sayyid luntur seketika…ditambah lagi banyaknya fakta yang terjadi di lingkungan keluarga saya (ada yang menikah karena menghamili atau hamil duluan…ada yang diterlantarkan suaminya…laki-laki sayyid yang malas bekerja…dan banyak lagi)…Saya pun pernah berkata pada ibu saya, bahwa saya tidak akan menikahi laki-laki sayyid lagi karena beberapa hal yang pernah saya alami dan karena begitu banyaknya kejadian negatif yang dilakukan oleh saudara-saudara saya yang notabene adalah sayyid…
    Saat ini saya berusia 31 tahun dekat dengan seorang laki-laki suku jawa selama kurang lebih tujuh tahun terakhir…Laki-laki itu pernah mengenyam pendidikan pesantren, banyak membimbing saya dalam hal agama…Tapi hubungan kedekatan saya ini ditentang oleh papa saya…Namun saya tetap yakin, Allah SWT sangat sayang kepada saya dan akan memberikan yang terbaik untuk saya….
    Mohon Maaf yang sebesar-besarnya…tidak ada niat saya untuk menjatuhkan keturunan saya sendiri…Tapi itulah kenyataannya…
    Sekali lagi saya mohon maaf atas tulisan saya yang menyimpang dari isi artikel sebenarnya…Hanya sekedar ingin berbagi dengan apa yang pernah saya alami…
    Terimakasih
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

    1. Aku mungkin mmkirkan hal yang sama tapi tidak serumit, saya bukannya tidak suka tapi apa yg harus ak cari dari lelaki yang sekufu’ dg ku.
      Ak dekat dg syarif bbrpa kali tp berakhir . Ada yang suka selingkuh bbrpa kali, ada yang putus sekolah, ada yang kecanduan obat, dan tidak juga baik dari segi sikap, sifat dan agama. Aku memang tidak bisa dan tidak boleh mengukur setinggi apa agama orang, tetapi itulah yang aku lihat . . Apa benar jika seorang syarifah menikah dg ahwal tidak akan bertemu dg baginda Nabi Muhammad SAW dan fatimah azzahra?di jaman sekarang ini tidak bnyak laki” syarif dan bnyk syarif yang menikah dg ahwal, apkh itu tidak apa”, dan apkh kami syarifah harus rela mnjdi istri ke 2 darinya .. apkah itu adil buat kami para syarifah?. . 😢😢

  11. Udahlah jangan begitu caranya untuk jatuhin nama sadah alawy yg benar2 berlandaskan ajaran datuk2nya yg mulya. Ana himbau bagi yg melemahkan ingin (menghapus) kafa’ah tentang pernikahan syyd-syrfh, d minta istiqhfar taubat segera. Ibaratkan sayuran yg subur pasti ada sedikit pnykit, masih banyak cucu rasulullah yg baik ketimbang ga baik krna mereka jg manusia, pd suatu saat nnti psti mreka kembali ke jln datuknya yg lurus n mulya.

  12. Alhamdulillah …saya menikah dengan seorang syarifah…dan sekarang mempunyai 2 orang putra..ketika saya melamar saya diterima dengan baik..dan tidak adanya penolakkan dari kedua orang tuanya maupun keluarga yang lain…sebab orang tua istri saya mempunyai prinsip bahwa kita seagama (Islam) adalah saudara walaupun mertua saya itu seorang syarif ,sesuai dengan… kutipan dari khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW di lembah uranah arafat tanggal 9 julhijah 10 H

    Wahai manusia, dengarkan aku dengan sungguh-sungguh,
    beribadahlah kepada
    ALLAH, shalatlah lima waktu dalam sehari, puasalah
    dalam bulan Ramadhan, dan
    berikanlah hartamu dalam bentuk zakat. Kerjakan haji
    jika kamu mampu. Semua
    manusia berasal dari Adam dan Hawa, seorang Arab
    tidak memiliki kelebihan
    diatas non-Arab, dan seorang non-Arab tidak memiliki
    kelebihan diatas Arab;
    juga seorang putih tidak memiliki kelebihan diatas
    seorang hitam, tidak juga
    seorang hitam memiliki kelebihan atas orang putih,
    kecuali dalam ketakwaan
    dan ibadahnya. Camkanlah bahwa setiap muslim adalah
    saudara bagi setiap
    muslim dan bahwa umat Islam merupakan suatu
    persaudaraan.

    dari Khutbah terakhir Rasulullah jelas bahwa kita ini anak cucu Adam AS..dan tiada perbedaan diantara Arab dan bukan Arab ..karena Islam merupakan suatu Persaudaraan….

  13. AHLUL BAIT, CELAH ANTARA SUNNI DAN SYIAH

    Dlm Al Quran yang menyebut ‘ahlulbait’, rasanya ada 3 (tiga) ayat dan 3 surat.

    1. QS. 11:73: Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait. Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah”.

    2. QS. 28:12: Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusukan(nya) sebelum itu; maka berkatalah Saudara Musa: ‘Maukahkamu aku tunjukkan kepadamu ‘ahlulbait’ yang akan memeliharanya untukmu, dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?

    3. QS. 33:33: “…Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu ‘ahlulbait’ dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.

    Ayat ini jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya QS. 33: 28, 30 dan 32, maka makna para ahlulbait adalah para isteri Nabi Muhammad SAW.

    Sedangkan ditinjau dari sesudah ayat 33 yakni QS. 33:34, 37 dan 40 maka penggambaran ahlulbaitnya mencakup keluarga besar Nabi Muhammad SAW. para isteri dan anak-anak beliau.

    Jika kita kaitkan dengan makna ketiga ayat di atas dan bukan hanya QS. 33:33, maka lingkup ahlul bait tersebut sifatnya menjadi universal terdiri dari:

    1. Kedua orang tua Saidina Muhammad SAW.

    2. Saudara kandung Saidina Muhammad SAW.

    3. Isteri-isteri beliau.

    4. Anak-anak beliau baik perempuan maupun laki-laki. Khusus anak lelaki beliau yang berhak menurunkan ‘nasab’-nya, sayangnya tak ada yang hidup sampai anaknya dewasa.

    Bagaimana tentang pewaris tahta ‘ahlul bait’ dari Bunda Fatimah?. Ya jika merujuk pada QS. 33:4-5, jelas bahwa Islam tidaklah mengambil garis nasab dari perempuan kecuali bagi Nabi Isa Al Masih yakni bin Maryam. ya jika merujuk pada Al Quran maka anak Bunda Fatimah dengan Saidina Ali tidaklah bisa mewariskan nasab Saidina Muhammad SAW.
    Bagaimana Saidina Ali bin Abi Thalib, anak paman Saidina Muhammad SAW, ya jika merujuk pada ayat-ayat ahlul bait pastilah beliau bukan termasuk kelompok ahlul bait. Jadi, anak Saidina Ali bin Abi Thalib baik anak lelakinya mapun perempuan, otomatis tidaklah dapat mewarisi tahta ‘ahlul bait’.

    Kesimpulan dari tulisan di atas, maka pewaris tahta ‘ahlul bait’ yang terakhir hanya tinggal bunda Fatimah. Berarti anaknya Saidina Hasan dan Husein bukanlah pewaris tahta AHLUL BAIT.

    Dengan demikian sudah waktunya kita menutup debat dan perbincangan masalah Ahlul Bait ini. Fihak-fihak baik kelompok sunni, habaib maupun kelompok syiah yang selama ini saling mengklaim bahwa mereka adalah keturunan ahlul bait itu, sebenarnya ridak ada haknya sebagai pewaris ahlul bait akibatnya telah menimbulkan peruncingan hubungan sesama Muslim.

    1. @ferngah: Bagaimanakah asbabun nuzul QS 33:33?

  14. sekar wisesa : sepertinya pertanyaan anda telah saya jawab pada tulisan saya di atas…

  15. orang ajam turut nyimak ya Bib semua..
    sebenarnya ada tugas tentang kafaah dan keagungan dzuriyah nabi, tapi kekurangan data lapangan..jadi nyimak dl ah

  16. The Watcher From Sky Avatar
    The Watcher From Sky

    Banyak yang suka mengklaim kalau diri atau keluarganya KAFAH. Tapi lihatlah, apa mungkin dinyatakan KAFAH jika masih menyimpan uang di Bank, apalagi menikmati deposito. Apa mungkin disebut KAFAH kalau masih suka bermaksiat, berpesta-pora, berlebih-lebihan (misal dalam resepsi nikah saja diramaikan dengan musik dan pesta berbiaya puluhan hingga ratusan juta? Adakah pesta pernikahan yang disertai acara bagi-bagi sedekah terhadap kaum fakir/miskin, yatim, janda tua, jompo, misal – minimal ajakan makan bersama kepada mereka? NEVER, I never heard before, even in my arabian families). Mari tanyakan kepada diri kita sendiri, KAFAH di jaman tahun 2013 itu seperti apa …

    ALIF = 1, LAM = 23, MEEM = 24
    24-23-1=0

    1. Di sini lagi bicara tentang kafaah, bukan kafah. Juga bukan ilmu angka. Thanks.

  17. Gimana kalau Rabithah Alawiyah mempelopori uji DNA bagi para keturunan Sayyid di Indonesia? Jika dilakukan setidaknya hal itu akan memperkuat bukti geneologi yang selama ini diwariskan secara oral dan kultural. Pasalnya, ada beberapa kasus studi genetika di Iran dan anak benua India yang justru membuktkan invalidnya status “kesayyidan” beberapa pihak melalui hasil tes DNA.

  18. Annisa Aljufrie Avatar

    Assalamualaikum,

    Maaf ni, ane baca2 blog diatas kayanya seru, ane cuma mau share aja…
    ane salah satu syarifah yang menikahi akhwal, awalnya dari keluarga ane banyak yang menentang (soalnya umi sama aba sama2 keluarga aljufrie), ane waktu itu cuma bisa pasrah dan kembaliin semua masalah ane sama Allah SWT, ane cuma minta berikan yang terbaik buat ane, jika memang akhwal bukan yang terbaik buat ane maka jauhkanlah. Tapi bukannya menjauh, kami malah makin diberi jalan menuju pernikahan, sampai akhirnya ane zuad sama akhwal.

    Alhamdulillah suami ane ini bisa menghargai ane sebagai syarifah, dan akhlak nya luar biasa, ane iklas zuad sama dia. Dan ane selalu yakin Allah selalu punya rencana untuk kita semua, dan mungkin pernikahan ane sama akhwal salah satu rencana-Nya.

    Insyaallah untuk masalah sah ato enggaknya pernikahan ane, ane serahin semuanya sama Allah.
    Bukan ane ngelangkahin tapi mungkin akwal adalah jodoh ane.

  19. Pak eja, senang saya nih bisa baca postingan2 Pak Eja sejak 2 tahun lalu, saya jg salut, saya anggap pak Eja sosok berani pelopor membuka kebekuan persoalan yg sudah lama tidak ada yg berani membukanya.

    Alhamdulillah postingan p eja ini saya pernah print dan saya bagikan di kampus, kbetulan ad bbrp yg syarifah. Alhamdulillah tmn2 jadi makin smangat buat cari syarifah dan akhirnya banyak yang udah nikah dpt syarifah. nah terus Syarifah yg di kmpus saya jg rata2 dpt org biasa krn terinspirasi postingan pak eja. Saya pikir postingan Pak eja jadi sebuah perubahan besar dan sukses.

    Boleh nih kalau ada keluarganya yang belum menikah. saya mau deh, kebetulan adik saya masih single. insya Allah adik saya beriman sama Allah n Rasulnya. Tdk perlu kuatir soal itu deh pak, hehehe… mantapphh ah…

  20. Memang suatu permasalahan lama, yang awal mulanya dari perebutan kekuasaan setelah sepeninggalnya rasulullah Saw dan dikotomi antara sunni dan syi’ah memuncak di zaman Mu’awiyah bin Abu Sofyan berkuasa, Mu’awiyah begitu gencar menyebar permusuhan kepada Ali bin Abi Thalib sampai-sampai khutbah jum’at yang mulanya dilaksanakan pada sesudah jum’at menjadi sebelum jum’at karena nafsunya. Pada masa ini dan seterusnya terbentuk blok Syi’ah (pengikut Ali) dan Sunni Pengikut Mu’awiyah, sehingga kedudukan para keluarga (Aali Muhammad Saw) semakin terpojokkan, sehingga menjadi buah simalakama bagi yang mengikut kepada Fatuah al-Imam Ja’far Ash-shadiq dan seterusnya adalah golongan Syi’ah (sesat).
    Selanjutnya sekarang, dalil-dalil yang dipakai untuk melegitimasi pendapat tentang keutamaan Ahlul bait Rasulullah adalah berdasarkan hadis-hadis dari kalangan yang dianggap sebagai Imamnya (orang Syi’ah) dan sudah dicap sebagai pembohong yang ramai dibicarakan berbohong merupakan kebiasaan bahkan keharusan dalam aliran Syi’ah, jadi semua hadis-hadis dan dalil-dalil yang mengarah kepada Imam Ja’far dan Imam Muhammad An-Naqib adalah fatuahnya orang-orang Syi’ah, bahkan para Habaib pun sampai sekarang masih diisukan sebagai antek-anteknya Syi’ah.
    Jadi memang susah bagi para Habaib di satu sisi mereka memproklamirkan sebagai Sunni/Sufi bermazhab Syafi’i tetapi banyak hal-hal yang bersifat prinsip bersamaan dengan pendapat-pendapat aliran Syi’ah

  21. Ane juga saran kepada keluarga ahlul baitnya Rasulullah (Sayyid/Syarif dan Syarifah) berperilakulah sebagaimana Khittahnya sebagai keturunan Muhammad bin Abdullah Rasulullah Saw, yang kita Beliau ini adalah Suri Tauladan yang Baik. Jauhkan diri dari perbuatan tercela dan dibenci orang banyak, jangan sampai salah menafsirkan hadis dan ayat membuat kita berbuat semena-mena di muka bumi.
    Tidak dapat dipungkiri ada beberapa dari Syarif dan Syarifah ini terjerumus dalam perbuatan dosa seperti mabuk-mabukan, judi dan perzinahan (bagi yang laki-laki main perempuan dan bagi yang perempuan main laki-laki) yang bukan muhrimnya.
    Janganlah menafsirkan bahwa Habaib (keturunan ahlul baitnya) Rasulullah terbebas dari dosa karena berpegang pada hadis qudsi (hadis al-kisa dan QS : 33:33 tentang pensucian karena ini akan menambah deretan kebencian dan antipati kepada keturunan ahlul baitnya Rasulullah yang pada zaman abad-abad yang lalu merupakan penyebar islam di nusantara

  22. Assalamualaikum wr.wb.
    saya mau tanya saya percaya jodoh di tangan Allah, tidak memandang derajat
    tetapi kebannyakan seorang sayyid akan menikah dengan syarifah dan saya sudah melihat sangaat banyak mereka punya anak dan keturunan. berarti mereka memang sudah ber jodoh bukan? saya masih bingung jika memikirkan itu
    apakan syarifah boleh menikah dengan ahwal? bagai mana kita tau bahwa ini lah jodoh kita..
    mohon pencerahannya syukron

  23. Bismillahirrahmanirrahim…

    Kebanggaan pada nasab dan suku merupakan kebanggaan yang paling digandrungi di kalangan kaum jahiliyah sedemikian sehingga setiap suku memandang sukunya sebagai suku yang paling hebat dan setiap ras menilai rasnya yang paling unggul.

    Kelompok lainnya memandang harta, kekayaan, memiliki istana, pelayan, dan semisalnya sebagai nilai, dan senantiasa berusaha untuk mendapatkannya. Sementara kelompok lainnya menganggap strata sosial dan politik sebagai kriteria kemuliaan. Dengan demikian, setiap kelompok melangkah untuk meraih sebanyak mungkin apa yang dipandangnya sebagai kemuliaan dan menambatkan hati padanya.

    Namun mengingat bahwa hal-hal ini bersifat berubah-ubah, material, transient tentu saja ajaran samawi seperti Islam sekali-kali tidak akan menerima hal tersebut; karena itu Islam menarik garis tegas dan menampakkan kebatilan masalah ini. Nilai faktual manusia terletak pada sifat-sifat takwa, beriman, committed, kesucian bahkan untuk hal-hal penting; seperti ilmu dan pengetahuan, apabila tidak berada pada jalan iman, takwa dan nilai-nilai moral maka keduanya tidak dipandang penting dalam Islam.

    Menariknya sehubungan dengan sebab-sebab pewahyuan yang disebutkan atas ayat ini yang sejatinya mengisahkan tentang kedalaman ajaran Islam di antaranya bahwa setelah Fathu Mekkah, Rasulullah Saw memerintahkan supaya adzan dikumandangkan. Bilal naik di atas Ka’bah dan mengumandangkan adzan. Ithab bin Usaid berkata, “Aku bersyukur kepada Allah Swt karena ayahku telah wafat dan tidak melihat pemandangan seperti ini! Harits bin Hisyam juga menimpali, “Apakah Rasulullah Saw tidak menemukan orang selain “gagak hitam” seperti ini? Ayat di atas turun dan menjelaskan tentang kriteria nilai sejati dan kemuliaan ril.[1]

    Dalam sebuah hadis kita membaca, “Suatu hari Rasulullah Saw menyampaikan khutbah kepada penduduk Mekah. Beliau bersabda, “Wahai Manusia! Allah Swt telah mencerabut dari kalian kejahatan jahiliyah dan kebanggaan atas nenek moyang. Manusia terdiri dari dua bagian; Pertama orang-orang budiman dan bertakwa serta bernilai di sisi Allah Swt. Kedua, orang-orang jahat dan rendah di sisi Allah Swt.

    Seluruh manusia adalah anak-anak Adam dan Allah Swt menciptakan Adam dari tanah sebagaimana Dia berfirman, “, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.

    Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.…”[2]
    Dalam buku Adab al-Nufus Thabari disebutkan bahwa Rasulullah Saw pada hari-hari tasyriq (hari-hari 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) di kota Mina selagi beliau menunggangi seekor unta beliau mengarahkan wajahnya kepada orang-orang di tempat itu dan bersabda,

    “Ayyuhannas! Tuhan kalian adalah satu dan nenek moyang kalian adalah satu. Arab tidak lebih ungul atas Ajam dan juga Ajam tidak lebih superior atas Arab. Tidak kulit hitam atas kulit putih juga tidak kulit putih atas kulit hitam kecuali takwa. Apakah saya telah menyapaikan titah Ilahi?” Seluruh orang berkata, “Benar!” (Anda telah menyampaikan) Rasulullah Saw mengimbuhkan, “Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang gaib.”[3]

    Dengan memperhatikan masalah ini dan sebab pewahyuan yang telah diuraikan maka menjadi jelas bahwa menghilangkan pelbagai perbedaan, ras, keragaman budaya adalah bersumber dari ajaran Islam dan hal ini dapat dijumpai pada al-Quran dan beberapa riwayat.

    Karena itu, ayat di atas tidak berseberangan dengan masalah ini, sebagaimana akhir ayat juga menandaskan masalah ini,

    “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

    Adapun masalah bahwa dunia dewasa ini bergerak pada satu titik yang mengarah kepada kesatuan (unity) atau apa yang disebut sebagai desa global (global village), atau sebuah negara dengan adanya beberapa bahasa yang kemudian salah satunya yang diperkenalkan sebagai bahasa resmi, kesemua ini tidak bermakna bahwa pelbagai perbedaan yang terdapat pada umat manusia akan berakhir sehingga tidak sesuai dengan ayat 13 surah al-Hujurat, melainkan perbedaan-perbedaan ini berada dalam bentuk-bentuk yang lain.

    Wallahu a’lam :)

  24. Saya dah baca beberapa komentar dan beberapa komentar mengatakan tidak setuju akan adanya kafaah di kalangan keturunan nabi dengan alasan tidak masuk akal. Mungkin bagi mereka tidak masuk akal, tapi bagi saya masuk akal. Sebenarnya akal siapa yg masih benar? Akal hanya untuk menimbang, namun belum tentu kuat memahami secara tepat.. Klo ada beberapa yg kurang setuju adanya kafaah di kalangan sayyid dan syarifah silahkan baca dan kaji ulang. Pahami alasannya dan rasakan manfaatnya.. Anda akan faham.

  25. Ukuran ideal memang seorang syarifah menikah dengan syarif. Namun apa artinya seorang syarif jika dia sendiri menjatuhkan dirinya ke dalam akhlak yg buruk bahkan dosa besar. Menurut saya pribadi, banyaknya syarifah yg menikah dengan non syarif / non sayyid karena putus asa mencari syarif yg cocok dan baik akhlaknya. Pergaulan yang tanpa batas, dan kurangnya pendalaman tentang ilmu2 dan tradisi yg di bawa dlm keluarga nabi. Maka kalo sudah begini, menikah dengan non sayyid yg sholeh lebih baik drpd menikah dengan sayyid yg fasiq.

Tinggalkan Balasan ke Nafisa Baalwi Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hi 👋🏻

Baca cerita dan pengalaman yang lain di sini.

Be Part of the Movement

Saya berbagi pengalaman dan pandangan—straight to your inbox.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨