Saya belum berusia 25 tahun ketika seorang teman mengabarkan dirinya bercerai. Saat itu, kabar perpisahan hubungan suami-istri seperti sesuatu yang tabu di telinga. Karena sebelumnya, pembicaraan tentang perceraian di keluarga besar ditutup rapat untuk saya.
Jadi ketika teman sendiri yang mengalaminya, saya terdiam bingung. Bingung karena muncul rasa kecewa dan sedih dalam hati, meski bukan saya yang mengalaminya.
Sejak saat itu, berita perceraian di kalangan teman dan keluarga besar seperti datang silih berganti. Mungkin karena bertambahnya usia. Atau mungkin juga sejalan dengan fakta meningkatnya angka perceraian di Indonesia beberapa tahun terakhir.
💍 Sakralitas pernikahan
Dalam banyak tradisi agama, pernikahan adalah institusi sakral. Banyak orang ingin melaksanakannya di tempat ibadah. Dalam tradisi Kristiani dikatakan, “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh siapa pun.” Sedemikian suci ikatan pernikahan sampai dalam teologis Katolik tidak dikenal istilah perceraian.
Islam pun juga mengharapkan pernikahan sebagai sesuatu yang abadi. Secara umum, aturan dan syarat untuk menikah dalam Islam relatif lebih mudah dibandingkan dengan bercerai atau talak. Talak sendiri dalam bahasa Arab berarti mengendurkan atau melepas ikatan.
Secara lebih khusus, mazhab Syiah Imamiah bahkan mengatur syarat talak yang lebih ketat dibandingkan dengan ahlusunah. Dalam jurnal Al-Manahij dikatakan, talak yang umumnya dihukumi sah menurut sunnī, tidak dihukumi sah menurut Syiah Imamiah. Misalnya, terkait dengan syarat keberadaan saksi dan pengucapan talak dalam bahasa Arab.
Selain itu, sebelum sampai pada keputusan talak, pasutri juga diharuskan untuk mengupayakan perbaikan. Mereka harus mempertimbangkan secara matang konsekuensinya. Mulai dari mediasi di antara dua keluarga, mencari konselor keluarga, sampai menunjuk penengah atau bertahkim.
⚖️ Hukum bercerai
Meski demikian, Islam tidak membelenggu penganutnya. Ungkapan “perbuatan halal yang dibenci Allah adalah cerai” punya maksud bahwa sebisa mungkin talak itu dihindari, namun bukan berarti mustahil.
Perceraian bukanlah aib. Hubungan pernikahan juga tidak harus dipaksa untuk dipertahankan jika sampai merusak salah satu dari lima elemen esensial tujuan syariat Islam: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Namun jika talak dilakukan tanpa sebab yang kuat, hanya memuaskan ego tanpa usaha memperbaiki, Islam memandangnya sebagai perbuatan yang makruh (dibenci). Bahkan jika mengakibatkan kerusakan, sebagian ulama menghukuminya haram. Keharaman itu semakin mutlak jika ada niat ingin membalas atau menzalimi pasangan.
Sebaliknya, jika sudah melakukan upaya mediasi dan memaksakan ikatan pernikahan justru mengakibatkan mudarat atau berpisah berarti mencegah mudarat, tidak menutup ruang bahwa talak menjadi wajib dilakukan. Apalagi jika sudah menjadi keputusan hakim.
😢 Perpisahan adalah permulaan
Hukum talak dalam Islam yang menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang dialami pasangan menunjukkan bahwa perceraian bukanlah akhir dari rahmat Allah. Perpisahan itu menjadi kesempatan untuk menata jalan hidup yang lebih baik. Asalkan niat untuk berpisah dilakukan lillāhi ta’āla.
Perpisahan dapat menjadi permulaan yang baik jika dilakukan dengan niat semata-mata karena Allah dan cara yang benar. Seorang muslim yang baik tidak diukur dari keutuhan atau kelengkapannya berpasangan, tapi kesabaran yang dimiliki setelah kehilangan.

Tinggalkan komentar